Skema Sertifikasi Klaster Advokasi Analis Kebijakan Publik adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Kebijakan Publik Nusantara Jaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten pada pekerjaan advokasi analis kebijakan publik yang banyak dibutuhkan oleh instasi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta memenuhi kebutuhan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Analis Kebijakan Publik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP Kebijakan Publik Nusantara Jaya dan Asesor kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan advokasi analis kebijakan publik.
Skema Sertifikasi Klaster Advokasi Analis Kebijakan Publik
002.SS.LSP-KPNJAYA.2025
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
| 1 | M.72AKP00.006.1 | Menyusun Bahan Publikasi Rekomendasi Kebijakan |
| 2 | M.72AKP00.007.1 | Mempublikasikan Naskah Kebijakan |
| 3 | M.72AKP00.008.1 | Menyusun Desain Advokasi Kebijakan |
| 4 | M.72AKP00.009.1 | Melakukan Kegiatan Advokasi Kebijakan |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Memiliki latar belakang Pendidikan (minimal) Pendidikan S2 (magister);
- Memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah atau lembaga kajian/penelitian atau perguruan tinggi atau perusahaan atau organisasi mitra pembangunan pemerintah atau Organisasi Masyarakat Sipil (Non-Government Organizations/NGOs); di bidang advokasi analis kebijakan publik minimal 3 tahun secara kumulatif dalam 5 tahun terakhir,
- Telah mengikuti dan lulus pelatihan pada program terkait advokasi analis kebijakan publik berbasis kompetensi pada Lembaga Pelatihan atau Lembaga Diklat Profesi yang memiliki kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara, atau
- Telah mengikuti dan lulus minimal 2 (dua) pelatihan teknis pada program pelatihan kebijakan public/pelatihan fungsional pada jenjang menengah/pelatihan kepemimpinan level administrator yang dilaksanakan oleh lembaga/pelatihan yang terakreditasi.