Skema Sertifikasi Klaster Kajian Analis Kebijakan Publik adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh komite skema sertifikasi LSP Kebijakan Publik Nusantara Jaya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang kompeten pada pekerjaan kajian analis kebijakan publik yang banyak dibutuhkan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, perguruan tinggi, serta memenuhi kebutuhan sertifikasi di Lembaga Sertifikasi Profesi.
Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu pada keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Analis Kebijakan Publik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan bagi LSP Kebijakan Publik Nusantara Jaya dan asesor kompetensi dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk pekerjaan kajian dan analis kebijakan publik.
Skema Sertifikasi Klaster Pelaksana Kajian Analis Kebijakan Publik
001.SS.LSP-KPNJAYA.2025
| NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
| 1 | M.72AKP00.001.1 | Menyusun desain kajian dan analis kebijakan |
| 2 | M.72AKP00.002.1 | Membuat instrumen kajian dan analis kebijakan |
| 3 | M.72AKP00.003.1 | Melakukan pengumpulan data dan informasi untuk kajian dan analis kebijakan |
| 4 | M.72AKP00.004.1 | Menyusun laporan kajian dan analisis kebijakan |
| 5 | M.72AKP00.005.1 | Menyusun rekomendasi kebijakan |
Persyaratan Dasar Pemohon Sertifikasi:
- Pendidikan minimal S1 (Sarjana) atau Diploma IV semua jurusan.
- Memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah atau lembaga penelitian atau perguruan tinggi atau perusahaan atau organisasi mitra pembangunan pemerintah atau Organisasi Masyarakat Sipil (Non-Goverment Organizations/NGOs) dibagian kajian dan analis kebijakan publik minimal 3 tahun secara kumulatif dalam 5 tahun terakhir, atau
- Memiliki sertifikat pelatihan program Kajian dan analisis Kebijakan Publik dari Lembaga Pelatihan/Lembaga Diklat Profesi yang terakrediasi dan telah memiliki kerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara, atau
- Telah mengikuti dan lulus minimal 2(dua) pelatihan teknis pada program pelatihan kebijakan publik/pelatihan fungsional pada jenjang menengah/pelatihan kepemimpinan level administrator yang dilaksanakan oleh lembaga/pelatihan yang terakreditasi.